2 lembar dokumen atas nama warga keturunan berdomisili di Magelang, berupa SURAT IZIN UNTUK MENDAPATKAN DJATAH PEMBAGIAN GULA PASIR tahun 1963, bermeterai tempel Rp.3; dan disebaliknya bermeterai tempel KOTAPRADJA MAGELANG LEGES Rp.5; dan satunya lagi SURAT PEMBAGIAN BARANG RUPA tahun 1951.